Sebelum Rapid Test Habib Rizieq Shihab Sempat Kelelahan dan Meriang

Rabu, 21 April 2021 - 15:48 WIB
Saksi Hadiki Habib menyatakan kondisi Habib Rizieq Shihab sebelum melakukan rapid test sempat mengalami kelelehan dan meriang saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Saksi Hadiki Habib menyatakan kondisi Habib Rizieq Shihab sebelum melakukan rapid test sempat mengalami kelelehan dan meriang. Hal ini diungkapkan Hadiki Habib saat sidang pemeriksaan saksi kasus RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (21/4/2021).

"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya, jadi ketika saya datang tidak demam," kata Hadiki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (Baca juga; Tolak Sebarkan Hasil Tes Swab, Ini Penjelasan Habib Rizieq Shihab )

Hadiki mengatakan, setelah memeriksa kondisi terdakwa kala itu memutuskan untuk melakukan rapid test. "Karena diminta untuk melakukan pendampingan kesehatan maka saya lakukan rapid mengingat saat itu situasi masih pandemi COVID-19," ujarnya. (Baca juga; Saksi Dokter RSCM Ungkap Ada Hasil Tes PCR Positif COVID-19 Atas Nama Muhammad R )

Setelah hasil rapid test keluar dan hasilnya ada indikasi COVID-19, maka Hadiki merekomendasikan Habib Rizieq Shihab untuk dirawat di RS UMMI Bogor pada 25 November 2020. Pada saat kejadian merupakan satu fasilitas kesehatan menangani pasien COVID-19 di bawah naungan Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus tes Swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Mereka yang hadir di ruang persidangan adalah Ketua Presidium Mer-C Sarbini Abdul Murad, Hadiki Habib, Tonggo Meaty Fransisca, Fariz Najib, Merina Maya Kartiva, dan Nuridiah Indahsari.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More