DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda

Rabu, 21 April 2021 - 14:33 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda).Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda). Kajian itu setelah menuntaskan kesepakatan pemisahan perusahaan dari semula milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian apakah PDAM akan dijadikan Perseroda atau Perumda.”Berdasarkan masukan, perusahaan milik daerah itu akan menjadi Perumda sesuai dengan aturan terbaru agar PDAM lebih leluasa namun tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” kata Nuh kepada wartawan Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, DPRD masih melakukan kajian terkait arah masa depan usaha bisnis perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bekasi itu. DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, akan membentuk panitia khusus guna membahas persoalan ini dari sejumlah aspek khususnya untung-rugi legalitas hukum baru perusahaan air minum tersebut.



”Nanti hasil kajian pansus kita sounding dalam rapat bersama eksekutif untuk kemudian diputuskan PDAM Tirta Bhgasasasi akan bertransformasi menjadi apa,” ungkapnya. Untuk itu, legislatif sangat mendukung agar perusahaan air minum itu bisa bertransformasi menjadi Perumda agar perusahaan itu menjadi lebih bagus kedepannya.

Kepala Bagian Perekonomian pada Sekertariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, pembentukan badan hukum baru PDAM Tirta Bhagasasi merupakan konsekuensi atas pemisahan kepemilikan perusahaan.”Pasti segera terbentuk entah itu Perumda atau Perseroda, kita masih focus kesepakatan teknis pembayaran kompensasi,” katanya.

Gatot mengungkapkan secara umum baik Perumda maupun Perseroda memiliki nilai untung-rugi jika dilihat dari sejumlah aspek. Keuntungan Perumda adalah perusahaan fokus pada fungsi pelayanan umum guna mendorong pembangunan daerah sementara Perseroda fokus mencari keuntungan bisnis untuk menambah pendapatan daerah.

Perumda, kata Gatot, tidak dapat dipailitkan karena asetnya menjadi aset daerah dan aset daerah tidak dapat disita. Sedangkan aset Perseroda dapat disita oleh pengadilan karena terpisah dari aset daerah. Perusahaan dengan status Perseroda diperbolehkan mendapat suntikan modal dari swasta dalam jumlah besar yang dikelola secara mandiri termasuk penentuan tarif.

Namun, kata dia, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset-asetnya. Wacana pembentukan badan hukum baru PDAM digulirkan setelah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi menyepakati pemisahan kepemilikan yang ditandai pengambilalihan delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi.

Yang mana itu berlokasi di Kota Bekasi menjadi milik PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dengan nilai kesepakatan kompensasi sebesar Rp155 miliar. Kesepakatan itu ditandatangani oleh dua kepala daerah disaksikan unsur kejaksaan negeri kedua daerah dengan difasilitasi BPKP Jawa Barat sementara besaran nilai kompensasi diputuskan melalui penghitungan KJPP.

Dengan pemisahan ini maka PDAM Tirta Bhagasasi ke depan tidak lagi melayani kebutuhan air bersih bagi warga Kota Bekasi. Dalam rencana bisnisnya, perusahaan ini akan memperluas cakupan layanan air bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Kabupaten Bekasi di 23 Kecamatan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More