Maling Motor Modus Ojol Tepergok Warga, Eh Kebetulan Ada Buser Polsek Cipayung
Selasa, 20 April 2021 - 22:00 WIB
JAKARTA - Maling motor modus sebagai pengendara dan penumpang ojek online (ojol) tepergok warga dalam melancarkan aksinya di Cipayung, Jakarta Timur. Apesnya lagi di lokasi ada Buser Polsek Cipayung yang sedang patroli sehingga cepat ditangkap.
"Saat melakukan aksinya tersangka membagi tugas ada yang berpura-pura sebagai pengemudi dan satu lagi sebagai penumpang ojol," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Tri Sambodo, Selasa (20/4/2021). Dua pelaku yakni G (39) dan IK (51).
Baca juga: Pemuda Pengangguran Pakai Jaket Ojek Online untuk Curi Motor
Saat ditangkap, dua pelaku sedang melancarkan aksi yang kesekian kalinya. "Saat kejadian itu pelaku sudah mau membawa kabur motor korban, tapi dipergoki warga lalu diteriakin maling. Kebetulan di lokasi ada anggota Buser Polsek Cipayung, jadi bisa ditangkap," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah. Uang hasil penjualan mereka bagi dua," tambahnya.
Baca juga: Densus 88 Amankan AJ di Ciputat, Bekerja sebagai Driver Ojek Online
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Saat melakukan aksinya tersangka membagi tugas ada yang berpura-pura sebagai pengemudi dan satu lagi sebagai penumpang ojol," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Tri Sambodo, Selasa (20/4/2021). Dua pelaku yakni G (39) dan IK (51).
Baca juga: Pemuda Pengangguran Pakai Jaket Ojek Online untuk Curi Motor
Saat ditangkap, dua pelaku sedang melancarkan aksi yang kesekian kalinya. "Saat kejadian itu pelaku sudah mau membawa kabur motor korban, tapi dipergoki warga lalu diteriakin maling. Kebetulan di lokasi ada anggota Buser Polsek Cipayung, jadi bisa ditangkap," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah. Uang hasil penjualan mereka bagi dua," tambahnya.
Baca juga: Densus 88 Amankan AJ di Ciputat, Bekerja sebagai Driver Ojek Online
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)
tulis komentar anda