Tol Layang Mohamed Bin Zayed Ditutup selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Sabtu, 17 April 2021 - 19:38 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menutup Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Penutupan itu lantaran adanya pemeriksaan kendaraan selama periode tersebut.
"Pada tanggal 6 (Mei) elevated itu juga akan kita tutup. Kenapa, karena pemeriksaannya ada di bawah, di km 31," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Sambodo, penutupan Tol Layang MBZ akan dilakukan baik dari arah Tanjung Priok maupun dari Tol Dalam Kota. Arus lalu lintas selama larangan mudik akan diarahkan ke jalur bawah.
"Baik yang dari arah JORR yang dari arah Priok maupun yang dari arah tol kota semua menuju elevated ditutup. Arus lalu lintas akan dilewatkan ke bawah, sehingga semuanya bisa kita periksa," kata Sambodo.
Sambodo memastikan seluruh kendaraan pribadi yang tidak memiliki SIKM akan diputarbalik. Sementara travel gelap atau pun truk yang angkut pemudik akan diberikan sanksi sesuai UU LLAJ serta kendaraannya akan disita hingga 17 Mei. "Kita jaga 14 hari, 24 jam," tukasnya.
Lihat Juga: Profil FX Poerbayu Ratsunu, Dirut Waskita Beton Precast yang Diperiksa Kejagung Terkait Tol MBZ
Baca Juga
"Pada tanggal 6 (Mei) elevated itu juga akan kita tutup. Kenapa, karena pemeriksaannya ada di bawah, di km 31," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Sambodo, penutupan Tol Layang MBZ akan dilakukan baik dari arah Tanjung Priok maupun dari Tol Dalam Kota. Arus lalu lintas selama larangan mudik akan diarahkan ke jalur bawah.
"Baik yang dari arah JORR yang dari arah Priok maupun yang dari arah tol kota semua menuju elevated ditutup. Arus lalu lintas akan dilewatkan ke bawah, sehingga semuanya bisa kita periksa," kata Sambodo.
Sambodo memastikan seluruh kendaraan pribadi yang tidak memiliki SIKM akan diputarbalik. Sementara travel gelap atau pun truk yang angkut pemudik akan diberikan sanksi sesuai UU LLAJ serta kendaraannya akan disita hingga 17 Mei. "Kita jaga 14 hari, 24 jam," tukasnya.
Lihat Juga: Profil FX Poerbayu Ratsunu, Dirut Waskita Beton Precast yang Diperiksa Kejagung Terkait Tol MBZ
(thm)
tulis komentar anda