Oknum Prajurit TNI yang Sebarkan Berita Bohong Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021 - 20:52 WIB
Prada Muhammad Ilham oknum prajurit TNI yang memberikan berita bohong kepada rekannya yang berujung perusakan Polsek Ciracas dituntut 1,5 tahun penjara dan terancam dipecat dari kesatuan.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Prada Muhammad Ilham oknum prajurit TNI yang memberikan berita bohong kepada rekannya yang berujung penyerangan Polsek Ciracas , Jakarta Timur, dituntut 1,5 tahun penjara dan terancam dipecat dari kesatuan. Tuntutan ini disampaikan Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Awal mula insiden perusakan itu pecah karena Prada Muhammad Ilham mengaku telah dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sehingga membuat emosi oknum anggota TNI lalu mereka melakukan perusakan Mapolsek Ciracas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Prada Muhammad Ilham dengan pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," kata Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).



Bukan hanya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, Oditur Militer juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Prada Muhammad Ilham atas perbuatannya yang telah mencoreng kesatuan TNI AD. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," pinta Oditur Militer.

Sebelumnya pada kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI menjadi tersangka termasuk Prada Muhammad Ilham. Mereka yang terlibat diantaranya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU.

Untuk 76 oknum anggota TNI ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More