Terapkan Prokes Covid-19, 500 Masjid di Kota Tangerang Gelar Salat Tarawih Berjamaah

Rabu, 14 April 2021 - 18:47 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menegur pengurus masjid yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengimbau kepada masjid dan musala yang melaksanakan salat tarawih berjamaah membentuk kepanitiaan dan diawasi oleh satgas lingkungan."Sesuai ketentuan 50% dari kapasitas gedung, jadi harus jaga jarak. Tetap prokes harus diperhatikan dan dijalankan. Ditiap masjid ada satgas, termasuk satgas lingkungan," katanya, kepada SINDOnews di Puspemkot Tangerang, Rabu (14/3/2021).

Dilanjutkan dia, jumlah masjid yang melaksanakan salat tarawih berjamaah pada pandemi Covid-19 tahun 2021, ada sebanyak 500 masjid. Sehingga, dia berharap tidak ada penambahan kasus baru lagi.



"Kalau masjid ada 500 lebih, satgas lingkungan di masjid juga harus ada kepanitiaan. Ya, memang tidak ada sanksi, hanya teguran saja, karena ini kan menyangkut persoalan ibadah," sambungnya.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Kota Tangerang diperbolehkan dengan mengikuti aturan prokes Covid-19 dan pengawasan yang ketat. Meski telah dibolehkan salat tarawih berjamaah, Sachrudin mengatakan, bahwa lebih baik salat tarawih berjamaah di rumah untuk mencegah adanya kluster Covid-19 pada jamaah salat tarawih di masjid dan musala yang melaksanakannya.

"Pelaksanaan salat tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing apabila memungkinkan dilakukan bersama keluarga, karena di masjid pun dilakukan pembatasan kapasitas jamaah," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More