Gelar Live Music selama Ramadhan, Siap-siap Terima Sanksi dari Gubernur Anies
Selasa, 13 April 2021 - 17:28 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan adanya gelaran musik langsung (live music) di restoran, rumah makan, hingga kafe, selama bulan Ramadan tahun ini.
Hal tersebut berbeda dari aturan PPKM Mikro yang selama ini diperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik, dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19, diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari.
Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta. Selama bulan Ramadan, Anies memang memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.
Dalam Kepgub ditetapkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," tutup Anies.
Hal tersebut berbeda dari aturan PPKM Mikro yang selama ini diperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik, dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19, diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari.
Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta. Selama bulan Ramadan, Anies memang memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.
Dalam Kepgub ditetapkan bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," tutup Anies.
(thm)
tulis komentar anda