DKI Siapkan Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Minggu, 11 April 2021 - 22:05 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta ASN di Pemprov DKI untuk tidak mudik Lebaran 2021.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (AS) yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melarang adanya mudik Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik, karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau kami sarankan untuk tetap berada di rumah," ungkap Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021). Menurut dia, saat ini Pemprov DKI masih terus mengkaji kembali terkait diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," ujar Riza.

Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dikhawatirkan, bila masyarakat nekat mudik Lebaran terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas. "Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More