Larangan Mudik 2021, Dishub DKI Tunggu Regulasi dari Kemenhub
Kamis, 08 April 2021 - 08:21 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan mudik 2021. Hal itu katakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian perhubungan," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Patuhi Kebijakan Larangan Mudik
Syafrin menjelaskan, mekanismenya seperti apa dan tentu sifatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan support penuh terhadap larangan mudik itu. Karena, kata dia, secara keseluruhan untuk penutupan jalan itu dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pemprov DKI akan dukung penuh untuk itu (larangan mudik 2021)," tegasnya. Baca juga: Sandiaga Uno Sepakat Larangan Mudik Lebaran, Berikut Solusinya Bagi Pelaku Usaha Parekraf
Dia menuturkan, belum ada pembahasan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk membatasi pergerakan warga agar tidak pulang kampung seperti tahun 2020.
"Kami belum membahas SIKM, jadi tidak ada pembahasan SIKM, karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah provinsi DKI dan TNI," tuturnya.
"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian perhubungan," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Patuhi Kebijakan Larangan Mudik
Syafrin menjelaskan, mekanismenya seperti apa dan tentu sifatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan support penuh terhadap larangan mudik itu. Karena, kata dia, secara keseluruhan untuk penutupan jalan itu dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pemprov DKI akan dukung penuh untuk itu (larangan mudik 2021)," tegasnya. Baca juga: Sandiaga Uno Sepakat Larangan Mudik Lebaran, Berikut Solusinya Bagi Pelaku Usaha Parekraf
Dia menuturkan, belum ada pembahasan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk membatasi pergerakan warga agar tidak pulang kampung seperti tahun 2020.
"Kami belum membahas SIKM, jadi tidak ada pembahasan SIKM, karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah provinsi DKI dan TNI," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda