Sudah Tersangka Kepemilikan Senpi, Koboi Fortuner juga Jadi Tersangka Tabrak Pemotor

Senin, 05 April 2021 - 18:41 WIB
MFA, Koboi Fortuner yang menodongkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto:Tangkapan Layar/IG @merekamjakarta
JAKARTA - Pengendara mobil Fortuner yang menodongkan senjata api ke arah warga di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya jadi tersangka kepemilikan senjata, MFA kini ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.



"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).



MFA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Diketahui, kasus ini bermula dari senggolan antara mobil yang dikemudikan MFA dengan pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur. Bukannya membantu korban, MFA malah mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah orang-orang yang menolong korban.



Aksi pelaku itupun terekam kamera ponsel warga hingga viral dilini masa. Pasca viralnya insiden tersebut, Polda Metro Jaya dengan cepat mengamankan pelaku.

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka kepemilikan pistol tanpa izin. Tersangka dijerat Pasal UU Daruat.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More