Buka Jam 8 Pagi, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Kamis, 01 April 2021 - 07:02 WIB
JAKARTAS - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi DKI Jakarta. Layanan SIM Keliling ini mulai dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (1/4/2021), berikut lima lokasi layanan SIM Keliling: Baca juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus.Baca juga:Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.Baca juga:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Baca juga: Hari Minggu Ini SIM Keliling di Jakarta Hanya Buka Dua Tempat
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Baca juga:Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (1/4/2021), berikut lima lokasi layanan SIM Keliling: Baca juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus.Baca juga:Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.Baca juga:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Baca juga: Hari Minggu Ini SIM Keliling di Jakarta Hanya Buka Dua Tempat
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Baca juga:Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
tulis komentar anda