Pemprov DKI Umumkan Lokasi Pembangunan Jalur MRT Koridor Jakarta Kota-Ancol Barat
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:01 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan lokasi pembangunan jalur MRT Koridor Jakarta Kota- Ancol Barat. Rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m² untuk melanjutkan pembangunan MRT Fase 2 (Utara - Selatan), dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Ancol.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kelancaran pembangunan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92/2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota – Ancol Barat. (Baca juga; Ini Momen Anies Bawa Sepeda Masuk ke Dalam MRT )
"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi. Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup," ujar Syafrin dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Syafrin memaparkan, pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota – Ancol Barat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun rencana pengadaan tanah seluas 196,292 m², terletak di lokasi sebagai berikut;
1. Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
2. Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3. Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai," pungkasnya. (Baca juga;Ada Proyek MRT Fase 2, Begini Rekayasa Lalin di Jalan MH Thamrin)
Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kelancaran pembangunan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92/2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota – Ancol Barat. (Baca juga; Ini Momen Anies Bawa Sepeda Masuk ke Dalam MRT )
"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi. Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup," ujar Syafrin dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Syafrin memaparkan, pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota – Ancol Barat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun rencana pengadaan tanah seluas 196,292 m², terletak di lokasi sebagai berikut;
1. Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
2. Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3. Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai," pungkasnya. (Baca juga;Ada Proyek MRT Fase 2, Begini Rekayasa Lalin di Jalan MH Thamrin)
Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.
(wib)
tulis komentar anda