Hambat Akses Pemadaman, Damkar Imbau Warga Tak Parkir Sembarangan

Sabtu, 27 Maret 2021 - 05:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Maraknya kasus kebakaran di area padat penduduk DKI Jakarta menjadi tantangan tersendiri bagi petugas pemadam kebakaran . Salah satunya, akses jalan yang terhalang oleh kendaraan milik warga yang terparkir secara liar .

Petugas pemadam kebakaran Dadi mengimbau warga agar mempertimbangkan tempat parkir pribadi sebelum membeli kendaraan.

Dadi pun menyatakan dalam mengemban tugas, pemadam kebakaran membutuhkan kecepatan yang tinggi. Sehingga akses yang tertutup menjadi suatu hambatan tersendiri.



"Bagaimana kami bisa cepat sementara akses kami sendiri sulit kita tempuh," seru personil Petugas Damkar Jakarta Timur ini.

Berkaitan dengan imbauan ini, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 140 nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Selain itu, pasal ini juga menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Sanksi bagi pelanggar adalah penderekan paksa oleh petugas hingga dicabutnya Surat Tanda Nomor Kendaraannya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More