Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca juga: Kesaksian Kurir Paket Melihat Pembacokan yang Dilakukan Anak Buah John Kei

Kuasa hukum John Kei, Benny Kristian mengatakan dalam persidangan itu tidak ada kaitan perusakan di Green Lake City dengan penganiayaan di Duri Kosambi. "Semua saksi ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan John Kei. Itu semua adalah perintah penagihan karena ada surat kuasa khusus yang diterima Daniel Farfar sebagai pengacara," ungkapnya.

John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More