Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan John Kei , terdakwa penyerangan dan pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). Agenda persidangan terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan 8 saksi secara virtual. Mereka adalah Tutche Kei, Arnold, Revat Abdul Gani, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rahantokman, Welhehem Laisana, dan Roni Ekakaya. Mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs
Seluruh saksi mengaku sempat bertemu dengan bawahan John Kei, Daniel Farfar di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2021) atau sehari sebelum tewasnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
Seluruh saksi membantah pertemuan itu membicarakan pembunuhan. Mereka mengaku pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan proses penagihan utang terhadap Nus Kei di rumahnya. "Ke Green Lake disuruh nagih uang ke Nus Numotora, yang Mulia Hakim. Disuruh nagih oleh Daniel Farfar," ujar saksi Revan Abdul Gani.
Adapun penugasan itu juga dibarengi surat kuasa penagihan yang diberikan oleh Daniel Farfar.
Saat JPU menanyakan terkait penyerahan senjata tajam di Arcici seperti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi tidak mengakui hal tersebut.
JPU menghadirkan 8 saksi secara virtual. Mereka adalah Tutche Kei, Arnold, Revat Abdul Gani, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rahantokman, Welhehem Laisana, dan Roni Ekakaya. Mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs
Seluruh saksi mengaku sempat bertemu dengan bawahan John Kei, Daniel Farfar di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2021) atau sehari sebelum tewasnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
Seluruh saksi membantah pertemuan itu membicarakan pembunuhan. Mereka mengaku pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan proses penagihan utang terhadap Nus Kei di rumahnya. "Ke Green Lake disuruh nagih uang ke Nus Numotora, yang Mulia Hakim. Disuruh nagih oleh Daniel Farfar," ujar saksi Revan Abdul Gani.
Adapun penugasan itu juga dibarengi surat kuasa penagihan yang diberikan oleh Daniel Farfar.
Saat JPU menanyakan terkait penyerahan senjata tajam di Arcici seperti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi tidak mengakui hal tersebut.
tulis komentar anda