Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq
Selasa, 23 Maret 2021 - 11:28 WIB
JAKARTA - Simpatisan Habib Rizieq Shihab terus mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan Dr Sumarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Kendati tertahan di depan gerbang, simpatisan yang didominasi emak-emak ini malah melakukan orasi meneriakan 'bebaskan Habib'.
Mereka yang menggunakan pakaian syar'i menyanyikan yel-yel perjuangan sambil berteriak. "Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar," kata emak-emak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Imbauan aparat kepolisian yang meminta agar emak-emak simpatisan Rizieq Shihab tidak berkerumun tak dihiraukan. Mereka tetap berdiri sambil terus berteriak.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Mereka yang menggunakan pakaian syar'i menyanyikan yel-yel perjuangan sambil berteriak. "Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar," kata emak-emak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Imbauan aparat kepolisian yang meminta agar emak-emak simpatisan Rizieq Shihab tidak berkerumun tak dihiraukan. Mereka tetap berdiri sambil terus berteriak.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda