Pemuda Tukang Palak di Cikupa Dicokok Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 22 Maret 2021 - 19:06 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, menciduk dua pelaku pemalakan , yakni OM (21) dan W (20). Keduanya dicokok di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang , Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, keduanya dibekuk usai memalak uang dan telepon genggam, di Gand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Keduanya dibekuk beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni merampas telepon genggam," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Senin (22/3/2021).
Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu ruko Gand Arcade. Saat itu, di ruko tersebut ada tiga orang pria yang sedang ngobrol santai, yakni AL (16), SM (17), dan ME (16).
"Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp47 ribu," paparnya.
Tersangka tak terima diberi uang Rp47 ribu. Mereka lalu menggeledah badan korban dan mengambil telepon genggamnya. Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.
"Petugas lalu bergerak menyelidiki kasus itu. Selang beberapa jam, tersangka berhasil diidentifikasi. Polisi lalu menciduk tersangka dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan," bebernya.
Kedua tersangka selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana selama sembilan tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, keduanya dibekuk usai memalak uang dan telepon genggam, di Gand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
"Keduanya dibekuk beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni merampas telepon genggam," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Senin (22/3/2021).
Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu ruko Gand Arcade. Saat itu, di ruko tersebut ada tiga orang pria yang sedang ngobrol santai, yakni AL (16), SM (17), dan ME (16).
"Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp47 ribu," paparnya.
Tersangka tak terima diberi uang Rp47 ribu. Mereka lalu menggeledah badan korban dan mengambil telepon genggamnya. Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.
"Petugas lalu bergerak menyelidiki kasus itu. Selang beberapa jam, tersangka berhasil diidentifikasi. Polisi lalu menciduk tersangka dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan," bebernya.
Kedua tersangka selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana selama sembilan tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda