Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Senin, 22 Maret 2021 - 06:26 WIB
JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak perlu datang ke pelayanan Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat. Karena, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan SIM Keliling di setiap wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling hari ini, Senin (22/3/2021), dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling hari ini, Senin (22/3/2021), dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
(mhd)
tulis komentar anda