Gelagat Mencurigakan, Tim Tiger Polres Jakut Bekuk Pemotor di Pademangan
Minggu, 07 Maret 2021 - 16:27 WIB
JAKARTA - Personel Unit Reskrim Polrestro Jakarta Utara menciduk dua orang pengendara motor di Jalan Raya Pademangan Barat, Jakarta Utara , Minggu (7/3/2021). Ronny (37) dan Suryadi (39) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu .
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat tim yang sedang melakukan patroli melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari pengendara sepeda motor.
"Saat patroli tim tiger memberhentikan dan memeriksa. Setelah diperiksa ditemukan dua klip narkoba jenis sabu yang ingin dibuang tapi terlihat oleh anggota," kata Nasriadi di Jakarta Utara, Minggu (7/3/2021). Dia menambahkan, dua klip sabu-sabu yang disita salah satunya masih dalam kondisi utuh. Diduga kedua pelaku merupakan kurir yang bertugas untuk mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.
"Satu paket masih utuh, satu paket sisa pakai. Kita juga menyita empat handphone, uang tunai Rp207.000, satu unit motor, dompet dan dua kartu ATM," ujarnya. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolrestro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, Ronny dan Suryadi bakal dijerat pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat tim yang sedang melakukan patroli melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari pengendara sepeda motor.
"Saat patroli tim tiger memberhentikan dan memeriksa. Setelah diperiksa ditemukan dua klip narkoba jenis sabu yang ingin dibuang tapi terlihat oleh anggota," kata Nasriadi di Jakarta Utara, Minggu (7/3/2021). Dia menambahkan, dua klip sabu-sabu yang disita salah satunya masih dalam kondisi utuh. Diduga kedua pelaku merupakan kurir yang bertugas untuk mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.
"Satu paket masih utuh, satu paket sisa pakai. Kita juga menyita empat handphone, uang tunai Rp207.000, satu unit motor, dompet dan dua kartu ATM," ujarnya. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolrestro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, Ronny dan Suryadi bakal dijerat pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.
(mhd)
tulis komentar anda