2 Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Biasa Tenggak Miras Sebelum Beraksi

Kamis, 04 Maret 2021 - 22:28 WIB
Polsek Metro Menteng menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86 karena menganiaya anggota Polsek Metro Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Polsek Metro Menteng menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86 karena menganiaya anggota Polsek Metro Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu. Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) pun akhirnya berstatus sebagai tersangka.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Iver Son Manossoh menjelaskan, saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk. Menurut Iver, sebelum melakukan aksi mereka terlebih dahulu berkumpul di gudang tua di Muara Baru.

"Di sana mereka minum miras, mereka konsumsi sehingga sebelum melakukan aksi mereka menjadi bertambah berani," jelas Iver di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021). (Baca juga; Polisi Dibacok Geng Motor di Menteng Jakarta Pusat )



Iver melanjutkan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai satpam dan pekerja harian ini juga merekam aksi mereka di media sosial. “Iya untuk mencari eksistensi saja dan supaya dianggap jagoan," jelas Iver.

Senjata pun mereka beli di pengerajin sajam dengan harga cukup mahal. "Mereka beli di salah satu perajin sajam di wilayah Senen, harganya Rp350.000," ungkap Iver. (Baca juga; Bubarkan Tawuran, Perwira Polisi Dibacok di Tambora )

Kelompok ini sudah berulang kali melakukan aksinya. Sepekan sebelum kejadian, mereka juga melakukan aksi serupa. "Setelah sebelumnya mereka janjian di medsos, mancing-macing lah, kirim video ajakan untuk aksi. Enggak berapa lama, datanglah mereka ke wilayah Menteng RW 03," kata Iver.

Awalnya, saat berada di sekitar Jalan Proklamasi, geng motor itu mulai berulah dengan cara memukul-mukul tiang listrik. Bahkan terjadi aksi pelemparan batu. Di saat yang bersamaan, anggota Polsek Menteng sedang melakukan patroli rutin yang tujuannya untuk mencegah aksi tawuran.

Anggota kemudian mendapat laporan dari warga ihwal keributan yang dibuat oleh geng motor itu. Iver menyebut, korban bersama anggota yang lain langsung mencoba melerai geng motor tersebut. Saat itu, pelaku RD juga tengah memengang senjata tajam berupa celurit.

Iver menuturkan saat aparat tiba, geng motor itu mencoba untuk melarikan diri. Namun, mereka tak punya pilihan lain, selain melaju ke arah petugas. "Jadi dia pengen lolos, dia dengan kecepatan tinggi ke arah pak Dwi (korban). Nah pak Dwi itu sebetulnya mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh si RD ini," tutur Iver.

Meski terluka, namun korban berhasil merebut dan mengamankan senjata tajam tersebut. Setelahnya, pelaku pun langsung melarikan diri. Di sisi lain, Iver menyampaikan bahwa geng motor itu memang kerap mencari musuh dan mengunggah video aksi kekerasannya di media sosial. Motifnya ingin dianggap jagoan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor, sebilah celurit, hingga satu celana jeans yang dipakai pelaku. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More