Peras dan Tipu Korban, Jaksa Gadungan Ditangkap di Bekasi

Kamis, 04 Maret 2021 - 21:04 WIB
Seorang pria bernama Achmad Suryadinata ditangkap tim Intelijen Kejagung karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Seorang pria bernama Achmad Suryadinata ditangkap tim Intelijen Kejagung karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat yang tengah mencari keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan terhadap warga Bogor itu berawal dari laporan masyarakat yang telah ditipu oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai oknum Jaksa bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan.

"Pelaku melakukan penipuan dan pemerasan kepada masyarakat pencari keadilan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/3021). (Baca juga; Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran )



Selanjutnya Tim Intelijen Kejagung pelacakan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan DKI Jakarta. Namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan.

Pada Kamis 3 Maret 2021 pelaku ditemukan di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat. Dia sedang berada di rumah kontrakan rekan perempuannya bernama Wulan.

"Tim mengamankan Achmad Suryadinata dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. (Baca juga; Kejagung Sita Harta Tersangka Kasus Asabri Mulai Mobil Mewah Sampai Tambang Nikel )

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak 2019. Pelaku meyakinkan para korban dapat membantu menyelesaikan permasalah pertanahan. Dia menjalankan aksi selama kurun waktu tahun 2019-2021. Meski begitu dia mengaku lupa berapa jumlah pasti korban yang sudah diperdayanya.

"Dia mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan. Dia mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan," jelasnya.

Pelaku mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa. Pelaku juga mendapatkan seragam serta atribut Kejaksaan dengan membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta.

"Selanjutnya oknum tesebut diserahkan ke pihak berwenang Polda Metro Jaya guna dilakukan proses hukum," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More