Pelepasan Saham Bir di PT Delta, DKI Tunggu Persetujuan DPRD
Selasa, 02 Maret 2021 - 10:30 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berupaya melepas saham PT Delta Djakarta, perusahaan minuman keras ( miras ) bir.
" Saham bir memang kita upayakan. Kita akan jual kembali karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi (saat Pilgub DKI 2017)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan
Meski demikian, rencana tersebut masih terganjal persetujuan DPRD DKI. "Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI. Prinsipnya eksekutif sudah sepakat akan menjual saham tersebut kepada publik. Namun, harus mendapatkan persetujuan DPRD," katanya.
Pemprov DKI memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Penambahan Saham di PT Delta Djakarta
Sebenarnya Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD di antaranya Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Diketahui, PT Delta Djakarta memproduksi beberapa merek minuman keras seperti Anker, Carlsberg, dan San Miguel.
" Saham bir memang kita upayakan. Kita akan jual kembali karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi (saat Pilgub DKI 2017)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan
Meski demikian, rencana tersebut masih terganjal persetujuan DPRD DKI. "Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI. Prinsipnya eksekutif sudah sepakat akan menjual saham tersebut kepada publik. Namun, harus mendapatkan persetujuan DPRD," katanya.
Pemprov DKI memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Penambahan Saham di PT Delta Djakarta
Sebenarnya Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD di antaranya Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Diketahui, PT Delta Djakarta memproduksi beberapa merek minuman keras seperti Anker, Carlsberg, dan San Miguel.
(jon)
tulis komentar anda