Wagub DKI Malas Komentari Aturan Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:29 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berkomentar perihal investasi minuman keras ( miras ) oleh pemerintah pusat.

"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komen. Kami hanya menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," ujar Riza Patria, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Keras Investasi Miras



Politikus Partai Gerindra itu tidak dapat berkata banyak. Dia lebih memilih menunggu bagaimana pemerintah pusat memutuskan soal miras. "Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," ucapnya.



Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Baca juga: Kiai Haji Said Aqil, Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansyur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More