Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono

Senin, 01 Maret 2021 - 21:45 WIB
Sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung yang digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dalam persidangan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021) sore.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Elfian mempertanyakan ahli, apakah dia pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, khususnya tentang ada tidaknya unsur kelalaian hingga membuat kebakaran itu terjadi.

"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," ujar hakim di persidangan. Cahirul Huda lantas menjelaskan, dirinya diminta polisi untuk menjadi ahli dalam kasus kebakaran Kejagung. Disitu, dia diminta pendapatnya tentang pembuktian unsur tindak pidana di Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP serta hasil penyebab kebakarannya itu.



"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," tutur Chairul. Menurutnya, kesembronoan merupakan hal yang dilarang manakala adanya perbuatan yang dilakukan dengan disertai ketidakpedulian atas suatu norma. Atau bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidak hati-hatian, dan ketidak pedulian terhadap aturan, SOP, instruksi, ataupun arahan serta tak takut terhadap resiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.

"Alpa dibagi dua, kealpaan disadari dan kealpaan tak sadar. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tapi tidak peduli risikonya sehingga terjadi keceroboan yang dilarang," tuturnya. Sedangkan alpa tak disadari, kata dia, orang yang melakukan perbuatan tanpa berpikir dan tak tahu atas risikonya sehingga terjadi kecerobohan. Dari situ, dia pun menilai kebakaran di Gedung Kejagung RI itu terjadi karena adanya perbuatan ketidak hati-hatian, kecerobohan, dan kesembronoan, yang mana di dalamnya terdapat hubungan antara sebab-akibat dan akibat dari perbutan itu merupakan kebakaran.

"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kluasal. antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," katanya.

Sidang yang digelar di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan itu selesai pada Senin (1/3/2021) malam. Adapun sidang ditunda pada Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More