Nasib PSK Online, Siang Dipasarkan dan Malam Hari 'Dicicipi' Joki
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:11 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan jaringan prostitusi online yang dibongkar kepolisian memasang tarif antara Rp300-500 ribu sekali kencan yang dipasarkan para joki. Ironisnya saat malam hari, para PSK ini harus rela berhubungan badan dengan para joki tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka yang melakukan prostitusi online tersebut memasang joki yang mencarikan pelanggan buat mereka. Sedangkan mereka hanya standby di dalam hotel. Promosi itu dilakukan oleh pelaku dengan menyewa joki atau pencari tamu.
"Joki itu mengoperasikan perdagangan orang melalui aplikasi Michat. Joki bersama korban di dalam kamar hotel sambil menunggu kedatangan tamu. Satu orang anak bisa memiliki dua sampai tiga joki," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/2/2021).
“Pada malam hari joki bisa melakukan hubungan badan terhadap anak yang menjadi korban setelah selesai memberikan tamu," lanjut Yusri.
Yusri menuturkan, korban ditawarkan dari sekitar pukul 12.00-02.00 WIB kepada tamu. Korban dapat melayani dua sampai tiga tamu laki-laki per hari. Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan pelaku untuk membayar sewa kamar hotel, dan kebutuhan sehari-hari korban.
Sementara itu, para joki mendapat uang Rp50-100.000 per tamu. Yusri mengungkapkan kasus perdagangan orang ini berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook, Instagram, Michat, Twitter dan Whatssapp. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di tempat makan.
Kemudian pelaku memacari korban dan mengajak menginap di hotel selama beberapa hari. Selama tinggal bersama di hotel, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Lalu, pelaku membuat akun aplikasi Michat yang akan dioperasikan oleh pelaku joki. Korban ditawarkan ke lelaki hidung belang dengan cara booking online.
Sebelumnya, Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 7 Januari-23 Februari 2021. Sebanyak 91 anak di bawah umur dan 191 perempuan dewasa diamankan. Sebanyak 286 korban ini telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara itu, polisi menetapkan 15 tersangka. Para pelaku yang tidak disebutkan identitasnya itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Kemudian, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman masing-masing satu tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka yang melakukan prostitusi online tersebut memasang joki yang mencarikan pelanggan buat mereka. Sedangkan mereka hanya standby di dalam hotel. Promosi itu dilakukan oleh pelaku dengan menyewa joki atau pencari tamu.
"Joki itu mengoperasikan perdagangan orang melalui aplikasi Michat. Joki bersama korban di dalam kamar hotel sambil menunggu kedatangan tamu. Satu orang anak bisa memiliki dua sampai tiga joki," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/2/2021).
“Pada malam hari joki bisa melakukan hubungan badan terhadap anak yang menjadi korban setelah selesai memberikan tamu," lanjut Yusri.
Baca Juga
Yusri menuturkan, korban ditawarkan dari sekitar pukul 12.00-02.00 WIB kepada tamu. Korban dapat melayani dua sampai tiga tamu laki-laki per hari. Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan pelaku untuk membayar sewa kamar hotel, dan kebutuhan sehari-hari korban.
Sementara itu, para joki mendapat uang Rp50-100.000 per tamu. Yusri mengungkapkan kasus perdagangan orang ini berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook, Instagram, Michat, Twitter dan Whatssapp. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di tempat makan.
Kemudian pelaku memacari korban dan mengajak menginap di hotel selama beberapa hari. Selama tinggal bersama di hotel, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Lalu, pelaku membuat akun aplikasi Michat yang akan dioperasikan oleh pelaku joki. Korban ditawarkan ke lelaki hidung belang dengan cara booking online.
Sebelumnya, Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 7 Januari-23 Februari 2021. Sebanyak 91 anak di bawah umur dan 191 perempuan dewasa diamankan. Sebanyak 286 korban ini telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara itu, polisi menetapkan 15 tersangka. Para pelaku yang tidak disebutkan identitasnya itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Kemudian, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman masing-masing satu tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda