35 Hari PSBB, Polda Metro Jaya Catat 67.154 Pelanggar
Senin, 18 Mei 2020 - 15:13 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat selama 35 hari Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta sedikitnya 67 ribu masyarakat yang melakukan pelanggaran. PSBB dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 .
"Data total jenis pelanggaran teguran selama 35 hari 67.154 orang melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/5/2020). ( )
Data itu dihimpun sejak awal penindakan PSBB pada tanggal 13 April hingga 17 Mei 2020. Data itu merupakan data dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok. ( )
Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menggunakan masker . Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas.
"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 35 hari sebanyak 28.597 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.281," ungkap Yusri. ( )
Untuk jenis pelanggaran yang sangat sedikit pelanggarnya ada di angkutan umum yang melebihi jam operasional. Tercatat jenis pelanggaran itu hanya sebanyak 780 orang melanggar selama 35 hari penerapan PSBB.
Polisi mengedepankan imbauan kemudian menindak masyarakat yang melanggar PSBB. Tentunya penindakannya dengan cara memberikan surat blanko teguran tanpa sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar.
"Data total jenis pelanggaran teguran selama 35 hari 67.154 orang melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/5/2020). ( )
Data itu dihimpun sejak awal penindakan PSBB pada tanggal 13 April hingga 17 Mei 2020. Data itu merupakan data dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok. ( )
Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menggunakan masker . Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas.
"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 35 hari sebanyak 28.597 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.281," ungkap Yusri. ( )
Untuk jenis pelanggaran yang sangat sedikit pelanggarnya ada di angkutan umum yang melebihi jam operasional. Tercatat jenis pelanggaran itu hanya sebanyak 780 orang melanggar selama 35 hari penerapan PSBB.
Polisi mengedepankan imbauan kemudian menindak masyarakat yang melanggar PSBB. Tentunya penindakannya dengan cara memberikan surat blanko teguran tanpa sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar.
(mhd)
tulis komentar anda