Gelar Pengawasan Serentak, Satpol PP DKI Temukan 86 Tempat Usaha Langgar PSBB
Senin, 18 Mei 2020 - 15:30 WIB
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pengawasan serentak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya sebanyak 86 tempat usaha masih melanggar ketentuan PSBB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan dilakukan ditiga tempat, masing-masing di Mampang Prapatan, Kebayoran Baru dan Tanjung Priok. Semua tempat usaha baik dipinggir jalan maupun di dalam hotel semua tak luput dari pengawasan.
"Masih kami dapati tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB," kata Arifin di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arifin menuturkan, bagi pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi berupa penyegelan dan denda dengan nomimal bervariasi. Dari 86 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB total denda yang dapat diserahkan ke kas daerag sebesar Rp135 juta. (Baca: Acuhkan PSBB, Enam Restoran di Jakpus dan Jakbar Didenda Rp30 Juta)
"Masih ditemukan restoran yang menyediakan makan di tempat, maka kami lakukan penindakan berupa segel terhadap restorannya termasuk pengenaan denda," ujarnya. Dia melanjutkan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan semua warga mematuhi aturan PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"PSBB ini mesti dilakukan secara bersama-sama, kemudian jika tidak ingin terkena sanksi maka harus dilaksanakan," ucapnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan dilakukan ditiga tempat, masing-masing di Mampang Prapatan, Kebayoran Baru dan Tanjung Priok. Semua tempat usaha baik dipinggir jalan maupun di dalam hotel semua tak luput dari pengawasan.
"Masih kami dapati tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB," kata Arifin di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arifin menuturkan, bagi pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi berupa penyegelan dan denda dengan nomimal bervariasi. Dari 86 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB total denda yang dapat diserahkan ke kas daerag sebesar Rp135 juta. (Baca: Acuhkan PSBB, Enam Restoran di Jakpus dan Jakbar Didenda Rp30 Juta)
"Masih ditemukan restoran yang menyediakan makan di tempat, maka kami lakukan penindakan berupa segel terhadap restorannya termasuk pengenaan denda," ujarnya. Dia melanjutkan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan semua warga mematuhi aturan PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"PSBB ini mesti dilakukan secara bersama-sama, kemudian jika tidak ingin terkena sanksi maka harus dilaksanakan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda