Berbatik Cokelat, Nus Kei Beri Kesaksian di Sidang John Kei
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:19 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs. Sidang pada Rabu (24/2/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nus Kei .
Pada persidangan kali ini, ada tiga saksi yakni Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar Rahantoknam.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Pandemi, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulisar. Kemudian, Jaksa, tim pengacara John Kei, dan para saksi secara langsung. Sementara, terdakwa John Kei menghadiri persidangan secara virtual. "Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi," kata Yulisar, Rabu (24/2/2021).
Nus Kei hadir mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Dalam kasus ini, John Kei didakwa Jaksa dengan lima pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid
Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Pada persidangan kali ini, ada tiga saksi yakni Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar Rahantoknam.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Pandemi, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulisar. Kemudian, Jaksa, tim pengacara John Kei, dan para saksi secara langsung. Sementara, terdakwa John Kei menghadiri persidangan secara virtual. "Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi," kata Yulisar, Rabu (24/2/2021).
Nus Kei hadir mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Dalam kasus ini, John Kei didakwa Jaksa dengan lima pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid
Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(jon)
tulis komentar anda