Modus COD-an di Polda Metro, Pelaku Mengaku Polisi

Jum'at, 19 Februari 2021 - 03:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian dan penipuan yang memanfaatkan kantor Polda Metro Jaya dalam menjalankan aksinya. Tersangka berisinial RMP (25), menjalankan modusnya dalam beraksi dengan cara memesan barang dan dikirim ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku ini membeli sebuan ponsel pintar dengan cara COD (cash On Delivery). Caranya dia mencari ponsel pintar jenis Iphone 11 di media sosial dan membuat janji pembayaran dengan cara COD di kantor Polda Metro Jaya.

“Padahal dia bukan anggota kepolisian atau bekerja di Polda Metro Jaya,” katanya di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021. Dengan cara tersebut maka korban akan yakin dan percaya sehingga akan datang ke Polda Metro Jaya. Korban yang terpedaya kemudian membuat janji dengan pelaku RMP pada tanggal 6 Februari setelah satu hari sebelumnya pelaku membuat janji ingin membeli ponsel tersebut. “Saat itu dia ketemu dengan tersangka di sekitaran kantor narkoba,” tuturnya.



Selain itu, dia mengaku juga sebagai anggota ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setelah korban datang membawa Ponselnya, tersangka kemudian berpura-pura mengecek kondisi ponselnya. Saat itulah tersangka melakukan aksinya, dia kemudian berpura-pura kebelakang karena ada keperluan sebentar dan meninggalkan korban di tempat tersebut. “Dia bilang mau ke belakang sebentar, dan dia meninggalkan tas ranselnya untuk meyakinkan,” ujarnya.

Namun, setelah ditungu selama 30 menit tersangka tidak kunjung kembali. Sehingga korban menanyakan hal tersebut ke piket Resnarkoba apakah kenal dengan RMP dan ternyata tidak ada yang mengenalinya. “Kemudian dia langsung melapor ke SPK Polda Metro Jaya terkait penipuan dan pencurian,” tukasnya.

Setelah dilakukan penelusuran, tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu 18 Februari 2021 di sekitar Jakarta Selatan. Dari pengakuannya, dia sengaja melakukan aksi tersebut karena ingin memilki ponsel jenis tersebut. Tidak hanya itu, tersangka RMP sebenarnya adalah karyawan swasta di salah satu perusahaan ternama di Jakarta. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita ponsel hasil kejahatannya dan barang pribadinya yang dibawa untuk menjalankan aksinya.

“Dia kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More