Denda Tolak Vaksin di Jakarta Rp5juta, PDIP: Seharusnya Itu Lebih Besar
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:12 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak angkat bicara polemik soal denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksin Covid-19 . Gilbret beranggapan seharusnya denda yang dijatuhkan kepada penolak vaksin lebih besar dari Rp5 juta.
"Soal denda, itu merupakan amanat Perda, dan diambil karena kebutuhan di mana ada masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Di dalamnya lalu disertakan vaksinasi," kata Gilbert saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/2/2021).
Gilbert menuturkan, denda tersebut seharusnya malah terbilang sedikit dibandingkan dengan risiko penularan yang semakin hari kian parah."Seharusnya itu lebih besar, tetapi sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tertib," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 padahal telah ditetapkan sebagai penerima akan dikenakan denda Rp5 juta.
Pemberian denda itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30. Riza menjelaskan ketentuan itu juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebut penolak vaksin covid-19 bisa dikenai sanksi denda administratif.
"Pak Jokowi bilang kalau menolak tidak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Soal denda, itu merupakan amanat Perda, dan diambil karena kebutuhan di mana ada masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Di dalamnya lalu disertakan vaksinasi," kata Gilbert saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/2/2021).
Gilbert menuturkan, denda tersebut seharusnya malah terbilang sedikit dibandingkan dengan risiko penularan yang semakin hari kian parah."Seharusnya itu lebih besar, tetapi sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tertib," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 padahal telah ditetapkan sebagai penerima akan dikenakan denda Rp5 juta.
Pemberian denda itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30. Riza menjelaskan ketentuan itu juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebut penolak vaksin covid-19 bisa dikenai sanksi denda administratif.
"Pak Jokowi bilang kalau menolak tidak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
(hab)
tulis komentar anda