24 Kelurahan Bebas Kasus Positif Covid-19, Kota Bogor Tetap Perketat PSBB
Minggu, 17 Mei 2020 - 22:01 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan meski ada 24 dari 64 kelurahan yang bebas kasus positif Corona Virus Disease (Covid-19) pihaknya tak akan melonggarkan apalagi mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sudah tersebar di semua kelurahan.
"Karena itu dengan pertimbangan tersebut sulit rasanya bagi kami apabila unitnya itu zonanya berdasarkan kelurahan. Jadi dengan pertimbangan itu ditambah juga dengan memasuki Idul Fitri yang semakin dekat ini rasanya justru kita akan lebih memperketat PSBB. Kalau kita bebaskan relaksasi di satu kelurahan, maka orang-orang akan berbondong-bondong ke kelurahan itu, entah untuk salat Idul Fitri ataupun untuk hal-hal lainnya," ujar Bima, Minggu (17/05/2020).
Saat ini Pemkot Bogor memilih untuk memperketat pemberlakuan PSBB sampai 26 Mei 2020 dan sudah merumuskan sanksinya melalui Perwali. Kemungkinan besar salat Idul Fitri pun akan kami larang di semua wilayah Kota Bogor. (Baca: Bertambah 1 Orang, 62 Pasien Positif Covid-19 Kota Bogor Masih Dirawat)
"Karena kalau kami longgarkan di beberapa titik dengan pengecualian zonasi tadi khawatirnya akan terjadi mobilitas. Namun demikian kami punya hitungan apabila PSBB tahap ketiga diperketat kemudian hasilnya landai kami mulai merumuskan tahapan-tahapan relaksasi. Seperti apa modelnya dan formatnya kami akan meminta masukan dari pakar epidemiologi, pengusaha, kampus dan lain-lain," paparnya.
Setelah itu apakah dilanjutkan perpanjang PSBB atau tidak akan merujuk pada hasil evaluasi PSBB tahap III pada 23 Mei 2020 nanti, yaitu rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor. "Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah di Jawa Barat kami syukuri itu, tapi ada beberapa catatan. Pertama, kita ini kota yang dikepung oleh beberapa daerah, dikepung oleh Kabupaten Bogor dan dekat dengan DKI Jakarta. Kedua, wilayah kami juga tidak terlalu besar. jadi satu dengan yang lainnya berbatasan langsung dan kemungkinan mobilitasnya tinggi," ucapnya.
"Karena itu dengan pertimbangan tersebut sulit rasanya bagi kami apabila unitnya itu zonanya berdasarkan kelurahan. Jadi dengan pertimbangan itu ditambah juga dengan memasuki Idul Fitri yang semakin dekat ini rasanya justru kita akan lebih memperketat PSBB. Kalau kita bebaskan relaksasi di satu kelurahan, maka orang-orang akan berbondong-bondong ke kelurahan itu, entah untuk salat Idul Fitri ataupun untuk hal-hal lainnya," ujar Bima, Minggu (17/05/2020).
Saat ini Pemkot Bogor memilih untuk memperketat pemberlakuan PSBB sampai 26 Mei 2020 dan sudah merumuskan sanksinya melalui Perwali. Kemungkinan besar salat Idul Fitri pun akan kami larang di semua wilayah Kota Bogor. (Baca: Bertambah 1 Orang, 62 Pasien Positif Covid-19 Kota Bogor Masih Dirawat)
"Karena kalau kami longgarkan di beberapa titik dengan pengecualian zonasi tadi khawatirnya akan terjadi mobilitas. Namun demikian kami punya hitungan apabila PSBB tahap ketiga diperketat kemudian hasilnya landai kami mulai merumuskan tahapan-tahapan relaksasi. Seperti apa modelnya dan formatnya kami akan meminta masukan dari pakar epidemiologi, pengusaha, kampus dan lain-lain," paparnya.
Setelah itu apakah dilanjutkan perpanjang PSBB atau tidak akan merujuk pada hasil evaluasi PSBB tahap III pada 23 Mei 2020 nanti, yaitu rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor. "Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah di Jawa Barat kami syukuri itu, tapi ada beberapa catatan. Pertama, kita ini kota yang dikepung oleh beberapa daerah, dikepung oleh Kabupaten Bogor dan dekat dengan DKI Jakarta. Kedua, wilayah kami juga tidak terlalu besar. jadi satu dengan yang lainnya berbatasan langsung dan kemungkinan mobilitasnya tinggi," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda