Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan
Minggu, 14 Februari 2021 - 17:33 WIB
JAKARTA - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta , Ashari Syam mengatakan, Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, Andrea DP (47) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Terpidana ditemukan di rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 13 Februari 2021. Selanjutnya, terpidana diamankan tanpa perlawanan dan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Minggu (14/2/2021). (Baca juga; KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin )
Menurut dia, kasus yang menimpa terpidana terjadi pada 2005 di Gedung Wisma Nugra Santana, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia selaku konsultan keuangan (financial analist) PT PDU mempengaruhi seseorang berinisial RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU dengan cara memperkenalkan RA ke General Manager PT PDU serta iming-iming bonus dan keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate).
Terpidana, kata dia, lalu membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT PDU dengan RA. Selanjutnya, terpidana meminta RA mentrasfer uang ke rekening pribadinya. RA pun mentransfer uang sebesar Rp205.000.000. (Baca juga; Polisi Ringkus DPO Pelaku Jambret Marinir Bersepeda )
"Namun, belakangan diketahui investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya. Tapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan sudah tidak lagi bekerja di PT PDU," tuturnya.
Andrea, tambahnya, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta serta dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun.
"Terpidana ditemukan di rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 13 Februari 2021. Selanjutnya, terpidana diamankan tanpa perlawanan dan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Minggu (14/2/2021). (Baca juga; KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin )
Menurut dia, kasus yang menimpa terpidana terjadi pada 2005 di Gedung Wisma Nugra Santana, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia selaku konsultan keuangan (financial analist) PT PDU mempengaruhi seseorang berinisial RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU dengan cara memperkenalkan RA ke General Manager PT PDU serta iming-iming bonus dan keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate).
Terpidana, kata dia, lalu membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT PDU dengan RA. Selanjutnya, terpidana meminta RA mentrasfer uang ke rekening pribadinya. RA pun mentransfer uang sebesar Rp205.000.000. (Baca juga; Polisi Ringkus DPO Pelaku Jambret Marinir Bersepeda )
"Namun, belakangan diketahui investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya. Tapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan sudah tidak lagi bekerja di PT PDU," tuturnya.
Andrea, tambahnya, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta serta dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda