Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling di Jadetabek Hari Ini

Kamis, 11 Februari 2021 - 08:05 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Sementara itu, untuk lokasi pelayananan STNK Keliling/Samling, yakni.

1. Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus.

2. Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut.

3. Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More