Langgar Aturan PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Melawai Disegel Permanen

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:16 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (10/2/2021) ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (10/2/2021) ini. Pasalnya, selain kedapatan jam operasionalnya melanggar aturan PSBB, juga diduga terdapat prostitusi ilegal.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan permanen panti pijat plus-plus itu berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya dan didapati adanya prostitusi di dalamnya. Bahkan, tempat itu juga kedapatan melanggar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah di kala pandemi covid-19 ini.

"Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari 2021 lalu kita adakan operasi dan kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan dan kita dapati juga adanya prostitusi," ujarnya pada wartawan, Rabu (10/2/2021). Baca: Pasien Klinik Aborsi di Bekasi Remaja Usia Belasan Tahun

Dia menambahkan, bila sampai tempat pijat itu masih bandel melakukan aktivitas kegiatan pijatnya itu, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih lanjut. Bukan hanya di tempat pijat itu, pihaknya juga bakal terus melakukan pemantauan dan penindakan pada pelaku usaha lainnya yang masih bandel dan nekat melanggar peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.

"Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di Griya Pijat Metropolis ini dan akan kami awasi ke depannya. Karena ini melanggar Perda 8 tentang Ketertiban Umum, Perda 18 tentang Kepariwisataan, dan Perda 3 tentang PSBB,” katanya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More