Netizen Ribut soal Bedanya Genangan dan Banjir, Ini Penjelasan BPBD DKI Jakarta

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:59 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Di tengah musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, warganet diramaikan dengan istilah genangan . Sebab, di beberapa daerah ada yang ketinggian airnya tinggi malah dilaporkan sebagai genangan.

Seperti banjir yang melanda Kota Semarang, Polda Jateng dalam akun Twitternya malah melaporkan sebagai genangan. Padahal tampak ketinggian air mencapai setinggi leher petugas yang melaporkan.

Sedangkan di Jakarta, jalanan yang tergenang saja disebut banjir. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari warganet yang ada bermaksud menjatuhkan citra Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.





Lantas apa sebenarnya perbedaan banjir dan genangan? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui akun Twitternya @bpbddkijakarta menjelaskan perbedaan banjir dan genangan sebagaimana dikutip dari sumber Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.



Untuk banjir, klasifikasinya berdasarkan penyebab, misalnya banjir bandang, banjir, banjir rob, dan sebagainya. Banjir juga memiliki skala waktu lebih dari 24 jam; skala ruang memiliki ketinggian air lebih dari 40 cm dan luas area lebih dari 100 meter. Untuk penyebabnya banjir biasanya dari alam dan manusia dengan faktor kombinasi yang kompleks, serta dampaknya besar dan signifikan mencakup kerugian materi bahkan nyawa.

Sementara untuk genangan, tidak memiliki klasifikasi; skala waktu kurang dari 24 jam; skala ruang volume air kurang dari 40 cm dan luas area kurang dari 100 meter; penyebabnya lebih kepada faktor manusia atau sistem drianase; dan memiliki dampak kecil bahkan hampir tidak ada.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More