Didirikan Sejak 2014, Dirham dan Dinar Dipesan Zaim Saidi dari PT Antam
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:56 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi terkait jual beli di Pasar Muamalah Depok dengan transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham . Ternyata pasar Muamalah tersebut berdiri sejak enam tahun silam tepatnya tahun 2014.
"Pasar tersebut berada di tanah baru Depok, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, Pasar Muamalah tersebut dibuka setiap 2 minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB."Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB," ucapnya. Dia menjelaskan, uang dinar dan dirham yang dipesan Zaim dari PT Aneka Tambang (Antam) dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi di wilayah Pasar Muamalah. Kemudian, nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
"Dinar dan Dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya, Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. "ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.
"Pasar tersebut berada di tanah baru Depok, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, Pasar Muamalah tersebut dibuka setiap 2 minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB."Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB," ucapnya. Dia menjelaskan, uang dinar dan dirham yang dipesan Zaim dari PT Aneka Tambang (Antam) dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi di wilayah Pasar Muamalah. Kemudian, nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
"Dinar dan Dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya, Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. "ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda