Positif Covid-19 dari Kluster Keluarga kian Banyak, DKI Disarankan Lakukan Ini
Senin, 01 Februari 2021 - 23:32 WIB
JAKARTA - Kasus Covid-19 di Jakarta kian menggila, pasien positif corona dari kluster keluarga bermunculan seiring bertambahnya orang orang yang terpapar. Rumah sakit dan sejumlah tempat isolasi mulai penuh, sementara masyarakat yang berkerumunan kian bertambah.
Disisi lain, sekalipun Satpol PP gencar menindak di kafe dan jalanan. Namun hal itu masih kurang efektif. Pasalnya banyak yang terpapar karena kluster keluarga.“Jadi bisa dikatakan kalo kerja satpol sudah tidak lagi efektif. Karena suspect yang kena berasal bukan dari jalanan atau kafe-kafe kerumunan,” kata pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, Senin (1/2/2021).
Karena itu mengantisipasi penyebaran kluster keluarga, Nirwono menyarankan penindakan terhadap pelanggar prokes dilakukan ditingkatkan di komunitas yang lebih kecil yakni RT/RW. Pasalnya, dengan penyebaran kluster keluarga yang biasanya berawal dari kumpul keluarga, arisan, hingga pengajian, hanya RT dan RW yang mengetahui kegiatan itu.
"Sebaiknya Pemprov DKI segera membentuk aturan baru melibatkan RT/RW seperti yang saat ini sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui kampung tangguhnya," ujarnya. Baca: RTH Lubang Buaya Kerap Banjir, Warga Khawatir Makam Khusus Covid-19 pada Ngambang
Nirwono juga menyarankan Pemprov DKI untuk merevisi Pergub yang kini telah dibuat dalam menangani pandemik."Pelibatan RT/RW diperlukan dengan pemantauan langsung dari puskesmas," ucapnya.
Disisi lain, sekalipun Satpol PP gencar menindak di kafe dan jalanan. Namun hal itu masih kurang efektif. Pasalnya banyak yang terpapar karena kluster keluarga.“Jadi bisa dikatakan kalo kerja satpol sudah tidak lagi efektif. Karena suspect yang kena berasal bukan dari jalanan atau kafe-kafe kerumunan,” kata pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, Senin (1/2/2021).
Karena itu mengantisipasi penyebaran kluster keluarga, Nirwono menyarankan penindakan terhadap pelanggar prokes dilakukan ditingkatkan di komunitas yang lebih kecil yakni RT/RW. Pasalnya, dengan penyebaran kluster keluarga yang biasanya berawal dari kumpul keluarga, arisan, hingga pengajian, hanya RT dan RW yang mengetahui kegiatan itu.
"Sebaiknya Pemprov DKI segera membentuk aturan baru melibatkan RT/RW seperti yang saat ini sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui kampung tangguhnya," ujarnya. Baca: RTH Lubang Buaya Kerap Banjir, Warga Khawatir Makam Khusus Covid-19 pada Ngambang
Nirwono juga menyarankan Pemprov DKI untuk merevisi Pergub yang kini telah dibuat dalam menangani pandemik."Pelibatan RT/RW diperlukan dengan pemantauan langsung dari puskesmas," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda