PPKM Jilid 2 Kabupaten Bekasi Fokus Lacak Klaster Industri
Kamis, 28 Januari 2021 - 10:08 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembalimemperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekankedepan. Hal itu tertuang dalamSurat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.97-BPBD/2021 menindaklanjutiKeputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, keputusan Bupati Bekasi itu mulai berlaku efektifhingga8 Februari 2021.
“Sama dengan daerah penyangga lain, kami mengikuti kebijakan pusat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 serta keputusan gubernur,” katanya di Bekasi, Kamis (28/1/2021).
Kebijakan ini, kata dia, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya hanya saja ada penambahan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula beroperasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.Selama masa PPKM jilid dua ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengetatan di sektor kesehatan dengan memperbanyak pelacakan kasus.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, perangkat daerah diminta untuk fokusmengendalikan penyebaran COVID-19 pada klaster kawasan industri. “Arahan Pak Sekda tadi kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan oleh perusahaan,”katanya.
Pelacakan kasus ini sesuai Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 terkait Penguatan Kemampuan Tracking, Sistem dan ManajemenTracing.Bupati Bekasi, kata dia, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD terkait perpanjangan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor usaha kepariwisataan dan perdagangan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, keputusan Bupati Bekasi itu mulai berlaku efektifhingga8 Februari 2021.
“Sama dengan daerah penyangga lain, kami mengikuti kebijakan pusat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 serta keputusan gubernur,” katanya di Bekasi, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga
Berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, perangkat daerah diminta untuk fokusmengendalikan penyebaran COVID-19 pada klaster kawasan industri. “Arahan Pak Sekda tadi kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan oleh perusahaan,”katanya.
Pelacakan kasus ini sesuai Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 terkait Penguatan Kemampuan Tracking, Sistem dan ManajemenTracing.Bupati Bekasi, kata dia, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD terkait perpanjangan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor usaha kepariwisataan dan perdagangan.
(mhd)
tulis komentar anda