PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Senin, 25 Januari 2021 - 09:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/iNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek , Senin (25/1/2020). Sidang gugatan ini terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi.

"Iya hari ini sidang yang terkait dengan penyitaan tidak sah atas barang-barang milik almarhum Khadavi," ujar Kuasa Hukum Keluarga Khadavi, Rudy Marjono kepada wartawan di lokasi, Senin (25/1/2021). Menurutnya, gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Dia memastikan keluarga Khadavi tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

Sidang perdana gugatan praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi oleh polisi digelar pada Senin, 11 Januari 2021. Namun, sidang ditunda lantaran pihak Termohon atau Bareskrim Polri tidak hadir.

Selain gugatan praperadilan penyitaan barang bukti, keluarga Khadavi juga melayangkan gugatan tentang tidak sahnya penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Khadavi ataupun Laskar FPI. Namun, sidang itu bakal digelar pada Senin 7 Februari 2021 mendatang.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More