Asyik, Makan di Restoran Jakarta Boleh Sampai Jam 8 Malam
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:45 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar .
Dalam keputusan Gubernur tersebut menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 Hari sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Ada poin yang berbeda dari keputusan Gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam. Baca juga: Anies Diminta Lock Down Jakarta Dua Minggu, Warganet: Pusat Ngga Ngizinin
Sementara, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran dan lain sebagainya diperbolehkan makan di tempat atau dine in sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam keputusan Gubernur tersebut menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 Hari sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Ada poin yang berbeda dari keputusan Gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam. Baca juga: Anies Diminta Lock Down Jakarta Dua Minggu, Warganet: Pusat Ngga Ngizinin
Sementara, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran dan lain sebagainya diperbolehkan makan di tempat atau dine in sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
(jon)
tulis komentar anda