Warga Jakarta Catat, Ini Layanan Kesehatan Gratis yang Diberikan Pemprov DKI

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:39 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sejumlah layanan jaminan kesehatan gratis bagi warganya.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sejumlah layanan jaminan kesehatan gratis bagi warganya. Apa saja ya layanan jaminan kesehatan gratis itu dan bagaimana mengaksesnya?

Melalui akun instagram resmi @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta mengunggah infografik layanan jaminan kesehatan gratis untuk Ambulans Gawat Darurat (AGD). Mereka yang mendapatkan layanan gratis AGD tentunya harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta dengan kondisi gawat darurat, penurunan kesadaran, tidak mampu menggerakan tubuh (lumpuh atau patah tulang).

"Masyarakat bisa menghubungi layanan darurat AGD di 112/119," seperti yang dikutip dalam infografik instagram Pemprov DKI, Jumat (22/1/2021). (Baca juga; Penumpang Curi Hand Sanitizer di Dalam Bus, Transjakarta Tambah Petugas Mobile )





Untuk layanan pemeriksaan kesehatan, tokoh agama, pengemudi jak lingko, dan peserta PBI Basis data terpadu mendapatkan jaminan gratis. Pemeriksaan meliputi fisik, rontgen dada, laboratorium, elektrokardiografi (rekam jantung), skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah DKI Jakarta. "Mereka harus ber KTP dan KK DKI serta memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia Sehat," demikian keterangan Pemprov DKI. (Baca juga; Covid-19 Menggila, Begini Sibuknya Bus Sekolah di Jakarta Evakuasi Pasien )

Kemudian, layanan jaminan darah bebas HIV dan Hepatitis gratis untuk pasien sesuai dengan indikasi medis yang memiliki KTP dan KK DKI. Menjamin kualitas darah bebas HIV dan Hepatitis. Berlaku diseluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.



Kesehatan Korban Kekerasan, termasuk Anak dan Perempuan akan diberikan gratis kepada Siapa saja yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta. Dibuktikan dengan surat keterangan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.

"Pelayanan dilakukan di seluruh UGD, Rawat Jalan atau Rawat Inap di RS wilayah Jakarta. Khusus korban kekerasan anak dan Perempuan mendapat jaminan pemeriksaan di forensik klinisforensik patologi, lab.forensik, visum at repertum di rumah sakit pemerintah," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More