Musnahkan 44 Kg Sabu, Ini Pesan Kapolres Depok untuk Khatib Salat Jumat

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:02 WIB
Satuan Narkoba Polres Depok memusnahkan 44 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Satuan Narkoba Polres Depok memusnahkan 44 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Depok.

Seluruh sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai. Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan Satnarkoba pimpinan AKBP Aldo Ferdian ini dimusnahkan sebagai tindaklanjut dari keseriusan pihaknya untuk perang terhadap peredaran narkotik.

“Ya ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 44 kilogram,” katanya, Rabu (20/1/2021).

Dari jaringan ini penyidik mengamankan satu tersangka yaitu EP. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron. “Masih pengembangan dari narkoba. Ini kan jaringan sumatera jawa pasti berkembang lagi,” bebernya.

Imran meminta kerja sama banyak pihak untuk terus memberantas peredaran narkoba. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kapolres pun meminta agar dalam ceramah tokoh agama agar disisipkan pesan mengenai edukasi bahaya narkotik.

“Ya itu kan edukasi masyarakat. Masyarakat lebih baik mendengarkan saat salat Jumat, bukan mengurangi materi salat jumat, tapi diujung materi itu diberikan (edukasi) bahaya Covid-19 dan bahaya narkoba,” ucapnya.

Diketahui bahwa EP diamankan di kawasan Padang, Sumatera Barat. Dia kedapatan membawa sabu seberat 44 kilogram dalam dua buah koper di dalam kamar hotel. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More