Bekuk Bandar Sekaligus Kurir, Polres Metro Bekasi Amankan 146 Gram Sabu

Senin, 18 Januari 2021 - 15:54 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan polres Metro Bekasi dari kedua tersangka. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba jenis sabu antar provinsi. Pelaku Jati Al Ong ditangkap petugas di Kawasan Bekasi Timur pada Kamis 14 Januari 2021 pukul 21.00 WIB. Polisi awalnya mendapatkan laporan kegiatan pelaku mengedari narkoba di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga dijadikan peredaran narkoba jenis sabu. Betul saja, saat ditelusuri pelaku Jati Al Ong merupakan bandar besar.

"Pelaku kita buntuti kemanapun dia pergi,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi di Bekasi, Senin (18/1/2021).

Petugas membuntuti pelaku dari awal melakukan peredaran sabu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tidak mau buruannya melarikan diri, petugas lalu menyergap pelaku di kawasan Ruko Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Saat diinterogasi polisi, pelaku rupanya selain menjadi bandar juga merangkap menjadi kurir. Dia melakoni peredaran narkoba selalu dibantu oleh pelaku Boni. Penyidik lalu meminta pelaku untuk menunjukkan tempat tinggal pelaku Boni. Akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap.

"Ternyata kedua pelaku merupakan kurir,” ungkapnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapati barang haram tersebut dari wilayah Bandung, Jawa barat. Prosesnya, penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tangerang, Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya dengan sasaran para remaja tanggung.

Peredaran narkoba ini sudah keduanya lakoni selama delapan bulan dengan menjual narkotika jenis sabu di Bekasi. Dan kiprah mereka sudah lama terdengar dalam dunia narkotika di Bekasi.

"Kami masih gali lagi keterangan para pelaku untuk mengembangkan kasusnya sehingga jaringan mudah kami deteksi," ungkapnya.

Adapun dari kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar. Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More