Sabet Kepala Zidan Pakai Celurit, 5 Begal ABG Diringkus

Senin, 18 Januari 2021 - 13:53 WIB
Barang bukti celurit yang digunakan begal di Bekasi. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus lima komplotan begal yang kerap beraksi secara sadis dengan membawa senjata tajam . Ironisnya, kawanan ini masih tergolong Anak Baru Gede (ABG). Kelimanya yaitu berinisial DS (17), AN (20), MGC (18), SKA (17) dan LVAL (19).

Para pelaku beraksi di Jalan Raya Mustikasari RT 001/004, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada 28 Desember lalu. Korban bernama Zidan Nurhida sempat mendapatkan perawatan karena ulah para pelaku. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher dan kepalanya.

"Laporan korban pada tanggal 30 Desember 2020, sementara penangkapan terhadap para pelaku pada 14 Januari 2021," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (18/1/2021).



Saat itu korban Zidan sekitar pukul 02.30 WIB hendak pulang menuju rumahnya usai transaksi ponsel secara COD di Pintu Tol Bekasi Timur.

Di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh lima orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Zidan sempat terjatuh saat mengemudikan sepeda motornya. Ia lalu berlari lantaran tahu ada upaya untuk menyakitinya. Tiga Tersangka mengejar Zidan dan mengambil ponsel yang ada di dalam kantong celananya.

Zidan sempat mempertahankan barang berharganya itu hingga salah satu dari pelaku menghujamkan celurit ke arah Zidan.

"Lukanya berada di leher dan kepala, motor korban lalu mau diambil dan ada warga yang melihat itu membantu korban dengan membawa bambu hingga para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Warga sempat mengejar para pelaku yang kabur mengarah ke Tol Bekasi Timur. Namun, upaya pengejaran itu tak berhasil. Sementara warga lain mengantarkan korban ke Rumah Sakit Karya Medika Bantar Gebang.

"Pelaku kami tangkap akhirnya saat sudah mengetahui identitas sejumlah pelaku, penangkapan di rumah pelaku masing-masing," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu di antaranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita masih kembangkan kasus ini,” tegasnya.

(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More