Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Panangkapan Tidak Sah Kasus Laskar FPI
Senin, 18 Januari 2021 - 11:02 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang praperadilan tentang penangkapan tidak sah di kasus Laskar Front Pembela Islam (FPI). Adapun gugatan praperadilan itu dilayangkan keluarga Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.
"Kami layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021). (Baca juga; FPI Sudah Bubar, Posko Tiga Pilar di Petamburan Nyaris Rampung )
Adapun gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi digelar pada Senin, 11 Januari 2021. Namun, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang. (Baca juga; Kepala PPATK: Pemblokiran Rekening Terkait FPI Berpotensi Bertambah )
"Kami layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021). (Baca juga; FPI Sudah Bubar, Posko Tiga Pilar di Petamburan Nyaris Rampung )
Adapun gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi digelar pada Senin, 11 Januari 2021. Namun, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang. (Baca juga; Kepala PPATK: Pemblokiran Rekening Terkait FPI Berpotensi Bertambah )
(wib)
tulis komentar anda