Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Diskotek, Karaoke hingga Spa

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:01 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM). Tak main-main, ada sebanyak 18 THM yang ditutup Satgas Covid-19 lantaran melanggar protokol kesehatan dalam massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu, 13 Januari 2021 malam.

Dalam operasi ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja langsung memimpin penutupan dan penyegelan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya itu. Eka yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu mengawali penutupan pada THM di Ruko Thamrin Lippo, Cikarang Selatan.

Dengan didampingi Wakil Gugus Covid 19, Kombespol Hendra Gunawan dan Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk.”Di sana ada lima THM yang kami berikan tindakan tegas berupa penutupan karena melanggar PPKM,” kata Eka, Kamis (14/1/2021).



Dari sana, tim langsung bergegas menuju Kawasan Cikarang Square dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya kembali. Apalagi, mereka tetap membandel dan membuka usahanya. Baca: PSBB Ketat, 32 Warga Tanjung Priok Tak Bermasker Disanksi

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel 12 tempat hiburan malam dan diskotek. Bahkan, petugas dengan tegas menutup diskotek Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara permanen.

Alasannya karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.”Di masa PPKM kami tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan, apalagi tetap buka pada malam hari,” tegasnya.

Menurut Eka, pemerintah daerah tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi. Kendati, para pelaku usaha dapat mengedepankan Prokes dan imbauan atau surat edaran yang berlaku sejak tanggal 11-25 Januari.”Saya sangat miris melihat salah satu diskotek yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik dan pengunjungnya tidak menerapkan 3M.”Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum, jadi kami tidak main- main,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More