Pelanggaran Berat Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Disegel

Senin, 11 Januari 2021 - 13:39 WIB
Petugas Polres Bekasi menyegel Waterboom Cikarang karena melakukan pelanggaran berat protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi secara tegas melakukan penyegelan wisata air Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun Kav. 115, Kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi , Senin (11/1/2021) siang. Alhasil, wisata air tersebut ditutup sementara hingga waktu tidak ditentukan.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, bersama Polresetro Bekasi, Kodim 0509 dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di lokasi, petugas menempelkan kertas bertuliskan 'Sanksi Adminitratif Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Lokasi Ini Ditutup Sementara'

Selain itu akses menuju loket maupun pintu masuk di pasangi police line atau garis polisi. Area Waterboom Lippo Cikarang juga nampak sepi, tidak ada aktivitas apapun. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan maupun karyawan tempat wisata air tersebut di lokasi wisata tersebut.



Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, semua intasi dari pemerintah, TNI dan dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya melakukan penyegelan atas tempat usaha Waterboom Lippo Cikarang."Ditutup dan tidak boleh beroperasi sementara," katanya. (Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Covid Tutup Waterboom Lippo Cikarang)

Menurut dia, pengelola Waterboom Lippo Cikarang masuk dalam pelanggaran protokol kesehatan kategori berat. Atas tindakannya, mereka membuat terjadinya kerumunan yang cukup banyak."Pelanggan mereka sangat berat yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak," ungkapnya.

Selain sanksi penyegelan, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom Lippo Cikarang, untuk kemungkinan adanya sanksi lainnya. Hendra menyesalkan tindakan yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang tersebut.

Mereka menggelar kegiatan dengan memberikan promo besar-besaran tanpa adanya koordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi maupun Kodim 0509."Bila terbukti ada pelanggaran pidana, maka kami akan terapkan unsur pidana kepada pengelola," tegasnya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, kerumunan terjadi dikarenakan pengelola memberikan diskon besar. Harga tiket awalnya, Rp95.000 atau disebutkan pengelola Rp50.000 menjadi Rp10.000. Dari situ menjadi pemicu terjadinya peningkatan jumlah pengunjung hingga menyebabkan kerumunan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More