Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Covid Tutup Waterboom Lippo Cikarang
Senin, 11 Januari 2021 - 11:58 WIB
BEKASI - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi menutup lokasi wisata air Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun Kav. 115, Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi mulai hari ini. Penutupan itu dilakukan karena melanggar protokol kesehatan pada massa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, penutupan itu terpaksa dilakukan Satgas Covid-19 lantaran pihak Waterboom dengan sengaja mengadakan kegiatan hingga membuat kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan."Itu bentuk pelanggaran dan kami ambil tindakan penutupan," kata Alamsyah kepada wartawan Senin (11/1/2021).
Menurut dia, pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang sudah diperiksa Polsek Cikarang Selatan, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Hasilnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengambil tindakan dengan lakukan penutupan."Tidak boleh beroperasi, dan ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan," tegasnya. (Baca: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?)
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang dilakukan pemeriksaan yakni general manajer dan manajer marketing Waterboom Lippo Cikarang."Yang dipersika GM dan manajer marketing. Hari ini langsung dilakukan penutupan," ujarnya.
Sukadi menerangkan pelanggaran kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2021. Pihaknya yang mendapatkan laporan masyarakat terkait hal itu langsung mendatangi lokasi dan membubarkannya dan langsung bubar dalam waktu 30 menit.
Sukadi menyebut pengunjung wisata air itu membludak dikarenakan manajemen memberikan promo besar. Yakni, harga tiket seharusnya seharga Rp95.000 menjadi Rp10.000. Dari situ menjadi penyebab pengunjung membludak hingga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, penutupan itu terpaksa dilakukan Satgas Covid-19 lantaran pihak Waterboom dengan sengaja mengadakan kegiatan hingga membuat kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan."Itu bentuk pelanggaran dan kami ambil tindakan penutupan," kata Alamsyah kepada wartawan Senin (11/1/2021).
Menurut dia, pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang sudah diperiksa Polsek Cikarang Selatan, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Hasilnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengambil tindakan dengan lakukan penutupan."Tidak boleh beroperasi, dan ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan," tegasnya. (Baca: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?)
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang dilakukan pemeriksaan yakni general manajer dan manajer marketing Waterboom Lippo Cikarang."Yang dipersika GM dan manajer marketing. Hari ini langsung dilakukan penutupan," ujarnya.
Sukadi menerangkan pelanggaran kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2021. Pihaknya yang mendapatkan laporan masyarakat terkait hal itu langsung mendatangi lokasi dan membubarkannya dan langsung bubar dalam waktu 30 menit.
Sukadi menyebut pengunjung wisata air itu membludak dikarenakan manajemen memberikan promo besar. Yakni, harga tiket seharusnya seharga Rp95.000 menjadi Rp10.000. Dari situ menjadi penyebab pengunjung membludak hingga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(hab)
tulis komentar anda