Tulis Buku Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi, Henry Ingin Korupsi Semakin Berkurang
Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:50 WIB
JAKARTA - Ketika seorang advokat (Officium Nobile) menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang mengalami kesulitan untuk mencari referensi hukum yang tepat terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi .
Kesulitan itu baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-undangan, Putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Konstitusi, Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHPidana) dan buku lainnya.
Tapi kini ada solusinya. Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna, membuat suatu karya yang bermanfaat. Henry menulis buku berjudul "Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)". (Baca juga: Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona)
Henry mengatakan buku tersebut ditulisnya dengan maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan. “Buku ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman, baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat,” ujar Henry, Jumat (8/1/2021).
Henry mengaku bangga bisa memiliki profesi mulia sebagai seorang advokat (Officium Nobile). Ide penulisan buku tesebut pun berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi.
Henry menyadari bahwa tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan. (Baca juga: Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot)
“Ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien,” katanya.
Atas dasar itu, Henry kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber referensi.
Henry bermaksud berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) khususnya, serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya.
Harapannya, ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakinhari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat.
Kesulitan itu baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-undangan, Putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Konstitusi, Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHPidana) dan buku lainnya.
Tapi kini ada solusinya. Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna, membuat suatu karya yang bermanfaat. Henry menulis buku berjudul "Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)". (Baca juga: Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona)
Henry mengatakan buku tersebut ditulisnya dengan maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan. “Buku ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman, baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat,” ujar Henry, Jumat (8/1/2021).
Henry mengaku bangga bisa memiliki profesi mulia sebagai seorang advokat (Officium Nobile). Ide penulisan buku tesebut pun berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi.
Henry menyadari bahwa tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan. (Baca juga: Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot)
“Ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien,” katanya.
Atas dasar itu, Henry kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber referensi.
Henry bermaksud berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) khususnya, serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya.
Harapannya, ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakinhari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat.
(thm)
tulis komentar anda