PN Jaksel Minta Polisi Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq

Sabtu, 02 Januari 2021 - 14:51 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta polisi melakukan pengamanan saat sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab yang akan digelar Senin, (4/1/2021) mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta polisi melakukan pengamanan saat sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab yang akan digelar Senin, (4/1/2021) mendatang.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan saat dilakukannya sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab. "Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno saat dihubungi iNews.id melalui telepon, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Sudah Prediksi Lama)

Dia menjelaskan, dilakukannya langkah pengamanan untuk menghindari terjadinya massa yang akan datang. "Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang umunya Kamtibmas," jelasnya. (Baca juga: Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur)





Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. "Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More